I
PENDAHULUAN
Pasar monopoli
timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan bisa merugikan kepentingan umum. Berarti
yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara
permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi
terhadap permintaan seluruh konsumen.
Di dalam pasal
1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
usaha.
Walaupun di
pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat
memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila
biaya produksi berada di atas harga pasar. Sehingga
kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan
pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata
(AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi
perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari
harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya
bisa laku terjual.
Pada
saat sekarang perusahaan yang 100% bersifat monopoli sangat jarang
ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air
dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (yang hanya
dipegang oleh perusahaan pemerintah di Indonesia. Tetapi mereka harus
menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak
ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaingnya, artinya
kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi